Jumat, 23 Maret 2012

Tahukah Anda Akibat Menuduh Orang Lain Orang Kafir ?


menuduh kafir Tahukah Anda Akibat Menuduh Orang Lain Orang Kafir ?
Setiap orang yang berikrar dan  mengucapkan  Syahadat  telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menuduh) seseorang bahwa dia orang kafir,  hukumnya amat  berbahaya  dan  akibat  yang akan ditimbulkan bagi yang terhukumi atau tertuduh lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istri yang dituduh suaminya sebagai orang kafir, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,   karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orang tua. Jika orang tuanya orang kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
3. Orang kafir tadi kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat  atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,   dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman  baginya, karena telah murtad.
5. Jika orang kafir itu  meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,   disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka orang kafir itu mendapat  laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan  bagi  orang  yang menamakan  atau  menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya menghukumi orang lain orang kafir yang bukan (belum jelas) kekafirannya. Maka berhati-hatilah untuk menyebut orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar